Pungli PTSL, Kades Suko Sidoarjo Dijebloskan ke Penjara, Cakot Perangkat Desa dan Panitia PTSL
Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 01 Februari 2022 15:40 WIB
"Sebelum menyetorkan uang ke kepala desa, mereka terlebih dahulu memotong uang pungli itu," kata Sholeh.
Ia memastikan, semua keterangan itu telah diutarakan di depan penyidik Kejari Sidoarjo karena perkara korupsi itu tidak mungkin berdiri sendiri atau dilakukan oleh satu orang. Menurut dia, perkara korupsi selalu dilakukan secara bersama-sama, dan petugas diminta untuk segera bertindak.
"Kami mendesak petugas untuk segera menindaklanjuti keterangan tersebut," ucap Sholeh.
Ia bakal mengajukan penangguhan penahanan pada hari Rabu (2/2) besok, karena kliennya masih aktif menjabat dan dikhawatirkan bila akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat apabila ditahan, selain itu tindakan Rokhayani dianggap tidak merugikan negara.
"Kalau Kades ditahan bisa mengganggu birokrasi di Desa Suko," kata Sholeh. (cat/mar)