Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat menunjukkan barang bukti kepada awak media.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah ruko di Perumahan Pondok Mutiara. Dari sana, petugas menyita 1.200 botol minuman keras (miras) siap jual.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan bahwa satu orang berinisial NJ ditangkap saat penggerebekan. Ia merupakan pemilik dan penanggung jawab ruko.
BACA JUGA:
- Penumpang Motor Tewas usai Ditabrak Pajero di Jalan Gajah Mada Sidoarjo
- Sundulan Antartruk di Sidoarjo, 1 Pengemudi Alami Patah Tulang
- Terdakwa Penggelapan Uang Kasur Busa Sidoarjo Bantah Gelapkan Rp620 Juta, Jaksa: Bukti Sudah Terang
- Brio Diduga Masuk Jalur Lawan, Tabrakan Beruntun di Balongbendo Sidoarjo Tewaskan 2 Pemotor
"Pelaku menyewa. Plang rukonya masih sama dengan ruko penjual ban. Jadi seolah-olah sama," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (26/12).
Polisi menemukan ribuan botol miras berbagai merek saat penggeledahan, seperti Happy 360 ml, Iceland 500 ml, Tomi Standley 950 ml, Gilbey's 350 ml, hingga Paloma 1.000 ml. "Tidak melayani eceran, tapi dijual satu karton," kata Kusumo.
Ia menuturkan, tersangka sudah melakoni bisnis haram itu selama 5 bulan terakhir. Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pembeli berasal dari wilayah di sekitaran Sidoarjo.
Ribuan botol berisikan minuman haram tersebut juga diangkut ke Mapolresta Sidoarjo untuk dimusnahkan. NJ terancam hukuman penjara selama 3 bulan karena terlibat penjualan miras tanpa izin. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




