"Dari hasil keterangan yang kami dapatkan dari tersangka. Jika Danang ini sudah 7 kali menjadi residivis kambuhan dan kasusnya pun sama yakni pencurian," tuturnya.
Ia menuturkan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah warung kopi di Dusun Sendanghaji, Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Dari tangan Danang, polisi menyita satu unit HP.
"Dari keterangan saksi lain, tersangka ini juga sering keluar-masuk rumah warga tanpa izin," kata Darman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3E KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. Ia menegaskan, pihaknya bakal memberantas kejahatan jalanan di Kabupaten Tuban.
"Kami sampaikan bahwa Kasatreskrim Polres Tuban mendukung sepenuhnya program prioritas Kapolri dengan melakukan pengungkapan kasus kejahatan jalanan," pungkasnya. (gun/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News