SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur dan DPRD Jawa Timur menuntaskan pembahasan Rancangan Perda APBD Jawa Timur tahun 2022 menjadi Perda. Sembilan Fraksi di DPRD Jatim seluruhnya menyetujui pengesahan APBD 2022 melalui Sidang Paripurna pada Sabtu, 4 Desember 2021 petang.
Meski menyetujui, 9 fraksi memberikan sejumlah catatan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jawa Timur. Karena pembahasan APBD Jatim 2022 ini terlalu cepat. Dimulai tanggal 27 November dan selesai digedok 4 Desember 2021 atau efektif hanya 7 hari saja.
BACA JUGA:
- Rakor Pengembangan OPOP, Khofifah Bagikan 3 Semangat Majukan Ekonomi Pesantren
- Hari Kesiapsiagaan Bencana, Khofifah Ingatkan Pelbagai Hal saat Pancaroba
- Pesan Pj Gubernur Jatim saat Terima Penghargaan dari Mendagri di Hari Otoda 2024
- Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur Penerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad sebagai Pimpinan Sidang Paripurna Pengesahan mengatakan, fraksi-fraksi di DPRD Jatim dapat menerima dan menyetujui raperda untuk ditetapkan sebagai perda. Keputusan ini akan dituangkan sebagai persetujuan bersama.
“Semua saran dan harapan termasuk kritik dari fraksi akan disampaikan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti,” tutur Sadad di depan seluruh anggota DPRD, Gubernur Khofifah Indar Parawansa, dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.
Usai APBD 2022 disahkan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, Raperda APBD 2022 yang disampaikan sudah mempedomani aturan-aturan yang telah berlaku.
“Alhamdulillah terima kasih seluruh anggota dewan atas pendapat akhir fraksi-fraksi yang telah disampaikan, yang semuanya bekerja secara maksimal dalam waktu yang singkat dan padat untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ujar gubernur perempuan pertama di Jatim ini.