
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - AS, warga Surabaya dan I, asal Sidoarjo berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Bos dan karyawan nasi goreng itu diringkus lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kedua tersangka itu ditangkap di waktu yang berbeda. "Yang tertangkap dulu tersangka AS, kemudian tersangka I," katanya, Selasa (30/11/2021).
BACA JUGA:
- HBA Ke-62, Polresta Sidoarjo Beri Kejutan Pagi, Datangi Rumah Dinas Kajari
- Santri Pesantren di Sidoarjo Jadi Korban Pemukulan Temannya, Ayah Lapor Polisi
- Korban PT Sipoa Geruduk Polresta Sidoarjo Serahkan Barang Bukti Dugaan Penipuan
- Polisi Masih Dalami Identitas Penemuan Mayat Mr X di Bekas Warkop Banjarpoh Sidoarjo
Tersangka AS berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di depan RSUD Sidoarjo. "Belum sempat ketemuan sama pembeli, tersangka ini kami tangkap. Hasil barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu," ucapnya.
Tersangka AS pun diinterogasi dan mengatakan jika dia ngekos di kawasan Lemahputro. Petugas kemudian membawa AS ke tempat kosnya. Di sana ditemukan lagi 7 paket sabu. "Jadi, jumlahnya ada delapan paket, totalnya 2,6 gram," terangnya.
Kasus itu pun dikembangkan. Hasilnya, tersangka AS mengaku jika barang itu didapat dari seseorang berinisial I. Setelah mendapat informasi itu, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka I yang berada di kawasan Lemahputro, Sidoarjo.
Simak berita selengkapnya ...