Wujudkan Reformasi Birokrasi, Pemkot Pasuruan Bakal Hapus Jabatan Eselon III dan IV

Wujudkan Reformasi Birokrasi, Pemkot Pasuruan Bakal Hapus Jabatan Eselon III dan IV Pemkot Pasuruan melalui Bagian Organisasi menyelenggarakan Sosialisasi Penyederhanaan Birokrasi dan Evaluasi Kelembagaan, di Gedung Gradika, Jumat (26/11/2021).

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Bagian Organisasi menyelenggarakan Sosialisasi Penyederhanaan Birokrasi dan Evaluasi Kelembagaan, di Gedung Gradika, Jumat (26/11/2021).

Wakil Wali Kota (Wawai) Pasuruan Adi Wibowo () mengatakan dengan adanya reformasi birokrasi itu, nantinya sudah tidak ada lagi eselon III dan eselon IV. “Nantinya akan berubah menjadi jabatan fungsional tertentu,“ ujar .

Ia menyampaikan bahwa kegiatan itu merupakan momen untuk menerjemahkan fungsi dan peran dari penyelenggara reformasi birokrasi.

“Pada kesempatan ini, kita ingin menerjemahkan yang sebenarnya kalau bicara tentang birokrasi peran dan fungsinya. Pemerintah dengan segala birokrasinya harus bisa memberikan pelayanan yang maksimal pelayanan yang prima yang bisa dirasakan kemudahannya oleh masyarakat,” ujarnya.

(Wawali Pasuruan Adi Wibowo)

mengungkapkan perubahan eselon III dan IV menjadi jabatan fungsional tertentu merupakan langkah pemerintah dalam mewujudkan percepatan sistem kerja.

“Sebagaimana tadi saya sampaikan, bahwa tidak ada lagi eselon III dan IV ini dalam rangka percepatan sistem kerja dan ini tentu upaya mendorong efektivitas dan efisiensi birokrasi,” pungkasnya.

Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dengan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.

Sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan pemahaman secara garis besar kepada perangkat daerah mengenai implementasi penyederhanaan birokrasi yang sesuai batas waktu akan dilaksanakan terhitung mulai tahun 2022. Selain itu, juga akan mendapatkan gambaran ideal tentang kelembagaan perangkat daerah di lingkungan pemerintah yang akan dilaksanakan pada tahun 2023. (ard/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Heboh, Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap Ditemukan Warga Kota Pasuruan di Saluran Irigasi Sawah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO