Kementerian PPPA Kecam Keras Kasus Perundungan Bocah SD di Kota Malang, Minta Aparat Usut Tuntas

Kementerian PPPA Kecam Keras Kasus Perundungan Bocah SD di Kota Malang, Minta Aparat Usut Tuntas Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA RI.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI mengecam keras kasus pemerkosaan dan terhadap seorang siswi SD di yang terjadi pada 18 November 2021 lalu. meminta aparat mengusut tuntas dalam penegakan hukum serta memberikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku.

“Kasus pemerkosaan dan yang terjadi sangat keji. Korban yang masih berusia 13 tahun diperkosa saat pulang sekolah dan kemudian dianiaya oleh 8 orang termasuk satu orang pelaku pemerkosaan,” ujar Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA-RI melalui siaran pers Nomor B-449/SETMEN/HM. 02.04/11/2021, Rabu, (24/11).

Nahar menegaskan, kasus tersebut harus diusut tuntas dengan menerapkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 80 atas tindak kekerasan dan Pasal 81 atas tindak pemerkosaan terhadap korban.

Pihaknya juga mengapresiasi kepada jajaran Polresta Malang Kota yang cepat menangkap terduga pelaku dan telah menetapkan sebagai tersangka. Terkait hal ini, akan memastikan agar proses hukum para terduga pelaku anak, sesuai dengan UU Sistim Peradilan Anak No 11 Tahun 2012.

"Kami sendiri telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Pemprov Jatim, Pemkot Malang, dan Lembaga Pendamping Anak untuk mengambil langkah penanganan dan pendampingan terhadap korban,” tegasnya.

Kuasa Hukum Korban, Leo Angga Permana mengatakan bahwa kliennya yang saat ini masih berada di Savehouse di bawah pengawasan Dinsos Provinsi Jatim, kondisinya sudah ada kemajuan. Ia lebih ceria dan sudah bisa tersenyum setelah merayakan hari ulang tahunnya yang ke-13 hari ini, Kamis (25/11).

“Ya, alhamdulillah saat ini psikis yang bersangkutan sudah lebih baik, dan kebetulan Mawar (nama samaran) juga harus mengikuti ujian akhir sekolah (UAS). Maka hari ini kami berkoordinasi dengan pihak sekolah Mawar. Untuk teknisnya, pihak sekolah yang akan mendatangi di Savehouse. Artinya, akan melaksanakan ujian di tempat, bukan di sekolah. Demi menjaga psikis mereka,” terangnya.

Pihaknya akan all out melakukan pendampingan hukum sampai sidang di pengadilan. Dan dari Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Malang sendiri ada 11 advokat yang disiapkan sebagai penasihat hukumnya. (thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral, Sopir Truk Sampah Dihajar Oknum Polisi, Korban Laporkan ke Propam':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO