Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, angkat bicara soal lelang jabatan sekretaris dewan (sekwan) yang harus diundur lantaran pejabat yang melamar hanya satu orang.
Selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka, kini pihaknya mempersiapkan perpanjangan masa pendaftaran lelang jabatan sekwan.
BACA JUGA:
- Usai Tragedi Santri Gantung Diri, Pemkab Gresik Dampingi Psikologis Anak di Ponpes Al-Amin
- Deklarasi SPMB 2026, Bupati Gresik Tegaskan Tolak Titipan dan Pungli
- Isi Kekosongan Kabag Prokopim dan Umum, Bupati Gresik Tunjuk Plt
- Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun Kadis Pertanian, Kenaikan Pangkat dan Tugas Belajar ASN
"Kalau tak ada yang daftar kan bisa diulang lagi. Saat ini kita siapkan perpanjangan pendaftaran, dari peserta yang tidak lolos bisa ikut lagi," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (29/10).
Ia menjelaskan, salah satu syarat untuk melelang sebuah jabatan adalah jumlah pelamar minimal 3 orang calon. Oleh karena itu, khusus lelang jabatan sekwan harus dilakukan perpanjangan waktu pengumuman dan pendaftaran sampai dengan tanggal 2 November 2021 pukul 15.00 WIB.
Namun, apabila sampai dengan batas waktu tersebut tidak diperoleh tambahan pelamar, seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Gresik dinyatakan batal dan gugur secara administratif.
"Untuk hasil seleksi administrasi jabatan sekwan setelah dilakukan perpanjangan akan diumumkan pada tanggal 2 November 2021 pukul 19.00 WIB," paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




