Korban sempat berusaha kabur, namun usahanya sia-sia. Akhirnya korban menjadi bulan-bulanan para tersangka.
"Sempat dilerai dan ditolong oleh pengunjung GOR Sidoarjo, korban dibawa ke kosnya," tuturnya.
Saat berada di kos, kondisi korban semakin parah dan dibawa ke rumah sakit. Nahas, nyawa korban tidak terselamatkan.
"Hasil visum ada pukulan di kepala, punggung, dan dada," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka, mereka dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 353 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan berencana dengan ancaman 12 tahun penjara. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News