Dinilai Lamban Tangani Dugaan Kasus Pungli Program PTSL, Warga Kepanjen Datangi Kejari Jember

Dinilai Lamban Tangani Dugaan Kasus Pungli Program PTSL, Warga Kepanjen Datangi Kejari Jember Perwakilan warga Desa Kepanjen saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Wagiso, warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember bersama 7 orang temannya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jumat (22/10).

Kedatangan mereka untuk menanyakan tindak lanjut dari laporan yang ia sampaikan sejak dua bulan lalu terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Pengurusan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kepanjen.

Ia bersama 7 temanya mengaku juga menjadi korban dugaan pungli atas pengurusan sertifikat tanah tersebut. “Mohon dengan hormat kepada pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan dari kami, kerena sudah dua bulan ini belum ada tindakan dari kejaksaan,” ungkapnya.

“Ini sudah ketiga kalinya sekarang mendatangi kejasaan, ya intinya menayakan tindak lanjut itu,” tambahnya.

Selain menanyakan tentang proses tindak lajut tersebut, ia juga membawa data tambahan korban untuk diserahkan sebagai bukti laporannya. Menurt Wagiso, total ada 300 orang yang menjadi korban pungli.

Ia mengungkapkan, pihak panitia PTSL yang terdiri dari RT, RW, serta perangkat desa setempat meminta biaya lebih dari ketentuan yang sudah disepakati dalam program PTSL tahun 2021, yakni Rp. 300.000. Fakta di lapangan, sesuai dengan laporan yang ia sampaikan kepada pihak kejaksaan, setiap orang dimintai dengan nominal yang berbeda-beda.

“Ada yang satu juta, satu juta setengah, bahkan ada yang sampai ditarik empat juta. Saya sendiri ditarik satu juta. Ini teman-teman yang ikut mendampingi ada yang kenak satu juta delapan ratus,” katanya.

Atas kasus itu, ia bersama 7 rekannya yang mewakili warga lainnya yang menjadi korban dalam pengurusan sertifkat tanah itu hanya bisa berharap kepada kejaksaan.

“Ada sekitar seribuan, namun yang saya terima ada tiga ratus orang, mungkin yang lainnya takut untuk melaporkan. Harapan kami Bapak Jaksa segera menindaklanjuti,” pungkasnya.

Pantauan media ini, Wagiso hanya bisa ditemui oleh customer service (CS) Kejari Jember. Sebab pihak yang berwenang menangani kasus tersebut masih menjalani cuti kerja. (yud/eko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO