
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus perjudian online jenis togel. Pelaku diketahui berinisial IS (52), warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lembar catatan keluaran nomor togel Hongkong, Sidney, dan Singapore, buku rekapan, buku tafsir mimpi, satu unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 865 ribu.
BACA JUGA:
- Tayuban Berdarah, Seorang Pria di Tuban Sabet Kaki Teman hingga Hampir Putus
- Rawat Majikan yang Lumpuh, Janda Cantik di Tuban Kuras Uang Belasan Juta Rupiah
- Tinjau Arus Balik di Tuban, Kapolda Jatim: Faktor Utama Laka Lantas adalah Kelalaian Manusia
- Tak Tertib Berlalu Lintas di Tuban, Pengendara Siap-Siap Terima Sanksi ini
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, tersangka diamankan saat sedang merekap nomor tombokan di dalam rumahnya. Bersama dengan barang bukti yang ada, pelaku diamankan tanpa ada perlawanan.
"Pelaku ini pengangguran, kerjaannya jadi bandar togel. Tersangka sudah memiliki pelanggan dan beraksi selama 7 bulan," jelas AKBP Darman, Senin (18/10).