Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Disperindag Pamekasan Beri Edukasi Pelaku Industri dan Pedagang Pasar

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Disperindag Pamekasan Beri Edukasi Pelaku Industri dan Pedagang Pasar Disperindag Pamekasan dan Kantor Bea Cukai Madura saat melakukan sosialisasi perundang-undangan cukai kepada para pelaku industri dan pedagang pasar.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bekerja sama dengan Kantor memberikan edukasi perundang-undangan bidang cukai kepada para pelaku industri dan pedagang pasar di Hotel Berlian, Jalan Raya Panglegur, Kamis (23/09/2021) lalu.

Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari tersebut diikuti sebanyak 50 pedagang, dihadiri oleh Kabag Perekonomian serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan Achmad Sjaifuddin.

Achmad Sjaifiuddin berharap, melalui sosialisasi perundang-undangan cukai ini peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan bisa ditekan. "Selain dengan Satgas BKC yang melakukan operasi rokok ilegal terhadap pasar dan toko," tutur Achmad Sjaifuddin, Selasa (28/09/2021)..

Sosialisasi manfaat cukai tersebut, kata Sjaifuddin, mendapatkan respons yang positif dari para pelaku industri dan para pedagang pasar yang berada di wilayah Bumi Gerbang Salam.

Dalam kegiatan itu, juga memberikan edukasi dan pemahaman terkait perbedaan pita cukai. "Tentunya manfaat cukai akan dirasakan sendiri oleh masyarakat," jelasnya.

Ghufron, salah satu peserta sosialisasi mengucapkan terima kasih kepada dan Kantor yang telah memberikan pemahaman terkait rokok ilegal dan pentingnya cukai bagi kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, apabila Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sudah selesai dibangun nantinya akan mengurangi angka pengangguran.

"Selain menyerap tenaga kerja tentunya hasilnya akan kembali kepada masyarakat berupa DBHCHT untuk kesejahteraan," kata Ghufron yang juga Pedagang Pasar Kolpajung, Pamekasan ini. (pmk1/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO