Kejari Kota Batu Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 3 Batu

Kejari Kota Batu Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 3 Batu Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMA Negeri 3 Kota Batu digelandang ke Lapas Kelas 1 Malang.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi mark up pengadaan lahan SMA Negeri 3 , Kamis (23/9/2021) sore

Dua tersangka tersebut adalah Edi Setiawan (ES) selaku mantan ASN di BPKAD dan Nanang Ismawan (NIS) dari pihak swasta yang pada saat itu selaku konsultan studi kelayakan.

Kepala Kejari (Kajari) , Supriyanto, mengatakan penahanan tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. "Maka pada hari ini, 23 September, dua orang tersangka dilakukan penahanan rutan di Lapas Kelas 1 Malang hingga 20 hari ke depan," kata Supriyanto.

Akibat perbuatannya, dua orang tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana disubsiderkan dengan pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun. Untuk pasal 2 ayat 1 minimal ancamannya 4 tahun, pasal 3 adalah satu tahun.

Ia menerangkan selama proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya kerugian negara Rp 4,080 miliar. Dari total anggaran pengadaan lahan seitar Rp 8,8 miliar.

Dalam pendalaman perkara ini, Penyidik juga melibatkan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk menghitung besaran kerugian negara. Sebab penilaian BPKP merujuk dari penilaian MAPPI dengan dasar nilai harga wajar saat itu.

Pengadaan Lahan SMA 3 Batu, tambah Supriyanto, dianggarkan dalam APBD tahun 2014 sebesar Rp 8,8 miliar. Adapun lahan yang dibeli untuk pembangunan sekolah memiliki luas 8,152 meter persegi. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO