Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Batu Gelar Sosialisasi Pembayaran Pajak

Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Batu Gelar Sosialisasi Pembayaran Pajak Suasana sosialisasi pembayaran pajak untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batu

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Batu menggelar sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Batu, Dyah Ayu, mengatakan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan daerah.

"Wajib pajak perlu mengetahui info yang baik dan benar tentang pajak daerah, khususnya bagi pelaku usaha restoran," ujarnya di Graha Pancasila Kota Batu, Kamis (23/9)

Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (), masih ada restoran, kafe atau tempat makan di Kota Batu yang belum menerapkan pajak daerah. Tahun ini, kata Dyah, Pemerintah Kota Batu menargetkan pemerimaan pajak daerah sebesar Rp149 miliar.

Sedangkan untuk tahun ini, realisasi pajak masih 57% atau berada di angka Rp71 miliar. Hal itu terjadi lantaran banyaknya tempat wisata yang tutup saat masa pandemi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengatakan bahwa keberadaan kafe di Kota Batu semakin menjamur. Dengan adanya sosialisasi ini, pihaknya mengajak pemilik kafe dan restoran untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

"Orang yang makan di restoran atau kafe ini wajib dikenakan pajak 10%, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang ada di Kota Batu," katanya.

Tercatat, sejumlah restoran dan rumah makan di Kota Batu telah menggunakan tapping box untuk merekam transaksi pajak daerah yang harus dibayarkan. Jumlah penggunaan tapping box di restoran dan hotel bertambah sebanyak 12 pada tahun ini. (asa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO