Perda RTRW Gresik 2020-2040 Harus Berdampak Positif terhadap PAD dan Tak Kikis LP2B

Perda RTRW Gresik 2020-2040 Harus Berdampak Positif terhadap PAD dan Tak Kikis LP2B Much Abdul Qodir dan Ahmad Nurhamim. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com -  memberikan atensi khusus terhadap pengajuan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2020-2040. Raperda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi lembaran daerah, namun harus berdampak positif terhadap pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD).

"Sebab, raperda nantinya setelah disahkan akan dijadikan payung hukum atau legalitas untuk memayungi kegiatan. Salah satunya, perekonomian di Gresik," ujar Ketua Abdul Qodir kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (17/9/2021).

Qodir membeberkan, Draft Raperda 2020-2040 di antaranya mengatur tentang zonasi kegiatan dan aktivitas perekonomian. Mulai zona industri, perumahan, pertanian, niaga, dan lainnya. Diharapkan adanya plotting kawasan ekonomi baru tersebut, berdampak terhadap tumbuhnya sektor ekonomi baru, sehingga berbuah terhadap PAD.

"Raperda RTRW tersebut nantinya setelah diterapkan harus bisa berbuah terhadap pendapatan yang besar untuk menopang belanja pembangunan," papar Ketua DPC PKB Gresik ini.

Juga tak kalah penting, Raperda RTRW tidak boleh mengikis zona-zona lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Apabila memang ada LP2B yang terpakai untuk perumahan, industri, atau niaga, maka harus ada lahan pengganti dengan luasan sama, atau lebih dengan tingkat kesuburan sama.

"Disebutkan pada Perda LP2B, ada lahan seluas 24 hektare. Kemudian, ditingkatkan menjadi 37 hektare LP2B, termasuk lahan cadangan. Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk melindungi LP2B di Gresik, dan menjaga Gresik sebagai wilayah lumbung pangan," jelasnya.

Sementara Wakil Ketua , Ahmad Nurhamim menjelaskan pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2020-2040 sebagai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030, baru bisa dilakukan saat ini setelah sempat ditunda pada 2020 lalu.

Saat itu, DPRD sepakat menunda pembahasannya, karena ada sejumlah persyaratan subtantif yang belum dipenuhi. Di antaranya, berupa persetujuan substansi Raperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik menggunakan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Di dalam regulasi tersebut, kata Anha, sapaan akrabnya, dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk rekomendasinya belum turun, rekomendasi Badan Informasi Geospasial (BIG) dari Provinsi, dan juga persyaratan lainnya juga belum dicukupi.

"Perda RTRW Kabupaten dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun mengacu Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada pasal 26 ayat 5. Makanya, untuk merubah Perda RTRW harus mengajukan peninjauan kembali RTRW yang mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2017," pungkas dia. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO