Demokrat Nilai Bukti yang Diberikan Moeldoko di PTUN Tidak Nyambung

Demokrat Nilai Bukti yang Diberikan Moeldoko di PTUN Tidak Nyambung Persidangan Gugatan Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil KLB Deli Serdang. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Persidangan Gugatan Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang telah masuk dalam tahapan pembuktian dokumen.

Dalam KLB tersebut, Moeldoko (sebagai Penggugat) dipilih sebagai Ketua Umum. Sementara Ketua Umum Partai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sejak awal menegaskan bahwa kegiatan KLB tersebut adalah upaya begal politik yang ilegal dan inkonstitusional.

Paska persidangan di Pengadilan TUN Jakarta Kamis (16/9 2021), sebagai Tergugat II Intervensi, Kuasa Hukum DPP Partai Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners) menyatakan bahwa setiap upaya menggugat Keputusan Negara harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui negara. Menurutnya, dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut.

“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah kongres adalah surat keterangan dari mahkamah partai yang terdaftar di Ke. Sementara surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh mahkamah partai yang tidak tercatat di Ke RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil ," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).

Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai yang turut menyaksikan langsung persidangan mengaku sudah menduga jika kubu Moeldoko tidak akan dapat membuktikan 2 hal utama.

"Yaitu; satu, dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB. Dua, siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu. Bukti yang diberikan pun tidak nyambung," tegas Hinca.

Anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI ini menilai bahwa hingga saat ini, proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional. Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka.

Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan bukti tambahan dan saksi fakta dari pihak Moeldoko yang diagendakan pada tanggal 23 September 2021. Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjutak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO