Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Situbondo Ringkus 2 Tersangka dan Amankan 5 Poket Sabu

Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Situbondo Ringkus 2 Tersangka dan Amankan 5 Poket Sabu Sejumlah barang bukti milik kedua tersangka yang berhasil diamankan Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Satgas Operasi Tumpas Narkoba berhasil meringkus dua orang tersangka di hari ke-5 dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.

Menurut Kasi Humas , Iptu Achmad Sutrisno, kedua tersangka itu ditangkap di tempat berbeda. FR ditangkap di jalan raya Desa Kedungdowo, sedangkan FJ diringkus di rumahnya di Kecamatan Arjasa.

"Untuk tersangka yang pertama itu ditemukan barang bukti sebanyak 1 poket sabu, sementara tersangka yang kedua ditemukan barang bukti sebanyak 5 poket sabu," katanya. Senin (6/9/2021).

Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terhadap polisi, terkait dengan adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum . Mendapat informasi demikian, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Minggu (5/9/2021), satgas yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka dan Aipda Hudoyo tersebut berhasil mengamankan tersangka FR (20) di jalan raya Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa dengan barang bukti 1 poket sabu yang disimpan dalam casing Hp. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 Hp, dan 1 sepeda motor Vario.

Usai menangkap FR, petugas melakukan pengembangan dan memperoleh keterangan bahwa sabu-sabu itu didapat dari tersangka FJ (32).

Berpegang pada keterangan FR itulah, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah FJ. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti sebanyak 5 poket sabu dari rumah tersangka FJ.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai yang diduga dari hasil penjualan sabu, dan 1 Hp dari tangan FJ.

"Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan. Keduanya dijerat Pasal 112 Subsider 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Achmad. (mur/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO