DPC Partai ​Demokrat Kabupaten Kediri Tetap Loyal kepada DPP Pimpinan AHY

DPC Partai ​Demokrat Kabupaten Kediri Tetap Loyal kepada DPP Pimpinan AHY Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kediri, Yakup. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - DPC Partai Kabupaten Kediri menyatakan akan taat dan loyal terhadap keputusan DPP Partai di bawah Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

Hal ini ditegaskan Ketua DPC Partai Kabupaten Kediri Yakup saat diwawancarai wartawan BANGSAONLINE.com. Ia mengatakan bahwa ia DPC Partai Kabupaten Kediri akan mendukung penuh langkah yang diambil oleh DPP Partai , khususnya terkait dengan gugatan kubu terhadap DPP Partai di bawah kepemimpinan .

"Tentu kami sependapat dengan DPP Partai bahwa pada dasarnya gugatan (kubu ) tersebut telah kedaluwarsa. Pasti kami akan selalu taat dan loyal terhadap keputusan DPP Partai di bawah Ketum Mas ," kata Yakup, Kamis (2/9).

Seperti diketahui, Sidang Pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan bukti surat, di mana para pihak, dalam hal ini Penggugat () dan Tergugat Intervensi (DPP Partai di bawah Kepemimpinan ), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro.

Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kedaluwarsa dan tidak berdasar hukum.

Hal ini berlandaskan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.

Hamdan menjelaskan, pihak melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020.

"Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut, maka berdasarkan asas publisitas, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham," ujarnya. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO