Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Tes Antigen Palsu di Banyuwangi, 3 Orang Ditangkap 1 DPO

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Tes Antigen Palsu di Banyuwangi, 3 Orang Ditangkap 1 DPO Pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021). (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta berhasil membongkar kasus rapid test antigen palsu. Tiga orang diamankan dalam kasus ini, sedangkan seorang lainnya ditetapkan sebagai DPO.

Mereka yakni AF (27) warga Kecamatan Kalipuro, ; DNE (31) warga Kecamatan Glagah, ; dan SA (37) warga Kabupaten Lumajang, sedangkan tersangka berstatus DPO yakni VJM (40) warga .

"Modusnya saling kerja sama menawarkan rapid test antigen dengan hasil negatif tanpa harus tes. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara," kata Kapolresta AKBP Nasrun Pasaribu saat pers rilis di Mapolresta , Kamis (2/9/2021).

Nasrun mengatakan, petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir dalam kasus ini. Di mana, hasil rapid test antigen palsu yang mencatut nama sebuah klinik tersebut untuk keperluan penyeberangan ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali, ataupun sebaliknya.

Dari pengakuan tersangka, jelas Nasrun, sudah berjalan tiga bulan lamanya dan telah membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali. "Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp 100 ribu. Di mana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku," tegas Kapolresta .

Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa laptop, printer, dan kertas cetak antigen palsu. "Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 263 Ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya. (guh/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO