“Program ini membuat masyarakat semakin semangat untuk mendaftarkan mereknya,” ujar Subianta.
Perlu diketahui bahwa biaya PNBP untuk pendaftaran merek untuk umum adalah Rp 1,8 juta. Namun, jika bisa menunjukkan Surat Keterangan UMKM dari Disperindag setempat, maka akan mendapatkan subsidi dari negara. Pelaku UMKM hanya perlu membayarkan Rp 500 ribu saja.
“Tahun ini banyak pemerintah daerah yang memberikan fasilitasi berupa tambahan subsidi pembayaran PNBP merek, sehingga biayanya menjadi gratis,” urai Subianta.
Pria asal Semarang itu mencontohkan oleh Pemkot Surabaya. Tahun ini, Pemkot Surabaya mengalokasikan subsidi untuk 200 UMKM. Namun, saat ini baru terealisasi 120 UMKM.
“Sehingga masih terbuka lebar bagi pelaku UMKM Surabaya untuk memanfaatkan fasilitas ini,” pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News