KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap dua pemuda karena mengedarkan pil dobel L. Kedua tersangka adalah Andi Santoso (21), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri dan Isi Suhartono (23), warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Keduanya diringkus di sebuah rumah di Desa Sumberejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Senin (23/8/2021) kemarin sekira pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:
- Peringati Hari Kartini, Petugas Satpas Layani Pemohon SIM Sambil Kenakan Kebaya
- Safari Jumat Curhat di Grogol, Kapolres Kediri Kota Tampung Keluhan Masyarakat
- Penumpang Arus Balik Masih Padat, Petugas Satlantas Polres Kediri Kota Patroli ke Stasiun KA
- Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 7.000 butir pil dobel L, dan 2 unit Hp android.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa kedua pelaku diduga sering mengedarkan pil dobel L.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, informasi tersebut valid. Petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti ke mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 197 Sub Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas AKP Ni Ketut Suarningsih, Selasa (24/8). (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News