5 Pelaku Ditangkap, 1 DPO, Begini Kronologi Penusukan di Jalan Balongsari Surabaya

5 Pelaku Ditangkap, 1 DPO, Begini Kronologi Penusukan di Jalan Balongsari Surabaya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan bersama jajaran menunjukkan barang bukti berupa sajam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya memamerkan 5 pelaku penusukan di Jalan Balongsari Surabaya, Senin (23/8). Kelima pelaku itu ditangkap Reskrim Polsek Tandes dan Jatanras Satreskrim, Sabtu (21/8) lalu.

Mereka adalah Bayu Isnanda Anugraha (20) warga Jalan Kedungturi Gg. 4; Karma Jaya (23) warga Jalan Kedungdoro Gg. 9; Joko Purnomo (21) warga Desa Ngunut, Dander, Bojonegoro; Sutopo Hadi Santoso (39) asal Manggarejo Gg. 4 Wilangan Nganjuk; dan Nuroqim (50) asal Singkil 4 Kanor, Bojonegoro.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pelaku utama dalam kasus ini adalah Bayu Isnanda yang berperan sebagai eksekutor dan Karma Jaya sebagai joki.

Selain lima pelaku yang telah ditangkap, kini polisi masih memburu satu pelaku lain bernama Gunawan yang masih buron (DPO).

Diketahui, pelaku menusuk korban bernama Bagus Hermadi (24) warga Nganjuk hingga tewas pada Kamis (19/8) lalu, sekira pukul 23.15 WIB. Korban tewas setelah mengalami luka tusukan pada bagian leher.

Menurut Akhmad Yusep, kejadian itu bermula saat 6 pelaku berkumpul di rumah Sutopo. Mereka berencana untuk jalan-jalan dan ngopi.

Setelah berputar-putar di wilayah Balongsari, para pelaku bertemu korban di traffic light. Para pelaku kemudian membuntuti korban karena menganggap korban berperilaku arogan saat berkendara.

Saat sampai di lokasi kejadian, keenam pelaku langsung memepet korban dan tiba-tiba Bayu menusuk leher korban sebanyak 1 kali. Korban pun jatuh seketika dan meninggal dunia.

“Karena dirasa arogan, rombongan pelaku ini memepet korban dan menusuknya,” jelas Yusep, Senin (23/8/2021).

“Para pelaku mempersenjatai diri dengan senjata tajam yang diduga disiapkan sejak dari rumahnya,” tambah Akhmad Yusep.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 7 buah Hp milik tersangka, 2 sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai sarana yaitu Honda PCX warna coklat nopol L 3250 EU dan Honda BeAT warna Oranye nopol S 2680 EU, 3 jaket, 4 celana, 3 bilah sajam, 3 helm, dan rekaman CCTV.

Semua tersangka akan dijerat tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud pada pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 KUHP. (ana/rev)

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO