Edarkan Pil Koplo, Pemuda Gurah Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri

Edarkan Pil Koplo, Pemuda Gurah Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Tersangka Muf Fatakun Aziz Fikri dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Kediri. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Buser Satresnarkoba menangkap Muf Fatakun Aziz Fikri (26), warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L (pil koplo).

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan berawal ketika petugas mendapatkan informasi jika di wilayah Kediri sering digunakan transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya," kata AKP Ridwan, Senin (23/8/2021).

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, lanjut Ridwan, petugas menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 72 butir.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkas Ridwan. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO