Penasihat Hukum Imron Zuhdi: Klien Saya Siap Kembalikan Uang dengan Jual 3 Aset Miliknya

Penasihat Hukum Imron Zuhdi: Klien Saya Siap Kembalikan Uang dengan Jual 3 Aset Miliknya Imron Zuhdi (kiri) dan penasihat hukumnya, Irfan Choirie, S.H. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Irfan mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya mengajukan pengalihan penahanan, salah satunya, karena kodisi kliennya saat ini sedang sakit. Sehingga, setiap hari membutuhkan asupan obat-obatan.

"Jadi, setiap hari istri klien kami yang mengirim obat-obatan di tahanan Mapolres Gresik lama di Jalan Basuki Rahmat, Gresik. Saya berharap dengan pertimbangan kondisi kesehatan klien kami juga, polres mengabulkan pengajuan pengalian penahanan," pintanya.

Ditanya terkait permintaan korban agar Imron mengembalikan uang Rp 8,4 miliar sebelum kasus itu dilaporkan ke Polda Jatim, Irfan membenarkannya. Menurut Irfan, kliennya waktu itu sudah berupaya menjual asetnya.

"Namun, karena kondisi pandemi Covid-19 dan susah mencari pembeli, akhirnya tiga aset berupa tanah dan rumah itu belum bisa terjual dengan harga yang dikehendaki klien kami. Tapi saat ini aset itu sudah ada yang siap beli," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Imron Zuhdi yang juga mantan Anggota DPRD Gresik, diduga melakukan penipuan jual beli sebidang tanah seluas 2,6 hektare di Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Tanah tersebut dibeli oleh Hadi Prajitno (66) warga Lakarsantri, Kota Surabaya senilai Rp 20,9 miliar pada 2016 silam.

Korban telah mengangsur pembayaran sebanyak 16 kali kepada korban, atau senilai Rp 8,4 miliar, dari harga tanah yang telah disepakati sebesar Rp 20,9 miliar.

Namun, seiring berjalannya waktu, ternyata tanah yang telah diangsur itu dalam sengketa. Ahli waris menggugat Kepala Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo di PTUN, dan memenangkan gugatan tersebut pada tahun 2018.

Setelah mendengar kabar tanah yang telah diangsur itu bersengketa, akhirnya korban membatalkan pembelian tanah dan meminta uangnya dikembalikan. Namun, tersangka tak pernah mengembalikan uang angsuran senilai Rp 8,4 miliar.

Karena tak ada respons dari tersangka, korban akhirnya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan perkara. Tepatnya pada 20 Oktober 2020, korban melaporkan perkara ini ke Polda Jatim. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO