Kasus Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Tuban, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dan Buru Pelaku Lain

Kasus Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Tuban, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dan Buru Pelaku Lain Konferensi pers di Lapas Tuban, Jumat (13/8/2021). (foto: ist)

Atas perbuatannya menyelundupkan barang ke dalam lapas, MS terancam akan lebih lama mendekam di tahanan. Sesuai UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara paling lama dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, Kalapas Tuban Siswarno mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta menutup wartel yang tersedia di lapas karena menjadi sarana komunikasi napi dengan pihak luar. Wartel itu sebagai pengganti tidak adanya kunjungan selama masa pandemi. Pasca-kejadian itu, pihaknya memang sempat menutup wartel sementara, namun kini sudah dibuka kembali.

"Penggagalan penyelundupan obat terlarang ini menjadi bukti bahwa di penjagaannya ketat. Serta sinergisitas lapas dan polres terjalin baik," ujarnya.

Lebih lanjut, Siswarno mengungkapkan bahwa tersangka dan ketiga saksi lainnya tidak menunjukkan gelagat seperti bos di tahanan. "Sebaliknya, tersangka justru aktif dengan semua program pembinaan di dalam lapas," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.028 pil dobel L yang dilempar oleh orang tidak dikenal dari luar tahanan. Atas kejadian itu, pihak kepolisian mengamankan 4 orang napi berinisial SI, MM, MS, dan US. (gun/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Bocah di Tuban ini Punya Nama 19 Suku Kata, Orang Tua Kesulitan Urus Akta Lahir':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO