Dipicu Soal Asmara, Teknisi Internet di Bangkalan Jadi Korban Penembakan, Begini Kronologinya

Dipicu Soal Asmara, Teknisi Internet di Bangkalan Jadi Korban Penembakan, Begini Kronologinya S (33), tersangka utama pembunuhan saat diekspos di Mapolres Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres berhasil meringkus pelaku penembakan teknisi internet di Perumahan Kailas, Dusun Karangpandan, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten , Sabtu (7/8/2021) silam.

S (33), pelaku utama penembakan berhasil ditangkap pada Senin (10/8/2021) lalu. Dalam penangkapan tersebut, 2 orang lainnya inisial D (34) dan F (35) turut ditangkap lantaran diduga terlibat penembakan tersebut.

"Masing-masing warga Surabaya dan teknisi internet," kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta saat konferensi pers di Mapolres , Kamis (12/8/2021).

Kapolda Jatim menjelaskan kronologis penembakan tersebut. Awalnya, korban mendapat laporan bahwa ada WiFi tidak berjalan. Ternyata, kabel WiFi itu sengaja diputus oleh D (35). Kabel yang diputus tak jauh dari sekitar lokasi penembakan. Titik kabel yang diputus sengaja memang telah ditentukan agar korban dapat dieksekusi di lokasi tersebut.

Sementara F (35), membantu mencari informasi dan menunjukkan lokasi keberadaan korban pada saat kejadian. Begitu sampai di lokasi kabel yang rusak, korban langsung mendapatkan tembakan di bagian bahu, lengan, dan sebagian kepala.

"Untungnya korban tidak sampai meninggal. Korban masih dapat berteriak untuk meminta pertolongan, akhirnya bisa ditolong oleh masyarakat, dan saat ini korban masih dirawat di rumah sakit," jelas Kapolda Jatim.

Kapolda Jatim menerangkan motif penembakan, karena tersangka sakit hati lantaran istrinya telah bermadu asmara dengan korban. "Tersangka sakit hati karena istri ada hubungan asmara dengan korban, sehingga dilakukan penembakan," terang Kapolda Jatim.

"Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh polisi saat ini yakni senjata api ilegal, 2 selongsong peluru, 7 peluru aktif, baju pakaian, dan tang. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan kurungan seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Kapolda Jatim. (uzi/zar)

VIDEO TERKAIT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO