70 Pabrikan Rokok Legal di Kabupaten Pamekasan Masih Masuk Tipe Golongan III

70 Pabrikan Rokok Legal di Kabupaten Pamekasan Masih Masuk Tipe Golongan III Aktivitas pabrikan rokok lokal yang sudah legal di Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Hingga 2021, tercatat ada 70 perusahaan rokok lokal yang ada di Kabupaten tercatat, dari total 90 perusahaan yang ada di Pulau Madura. Hal ini berdasarkan data Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Jawa Timur.

Banyaknya perusahaan rokok lokal yang sudah legal tersebut menjadikan Kabupaten sebagai daerah dengan pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) terbesar untuk wilayah Madura.

Namun, dari 70 perusahaan rokok di , semuanya masih dalam tipe golongan III dengan hasil produksi yang rendah atau tergolong sederhana. Artinya, jumlah produksi tidak lebih 500 juta batang per tahun.

Hal ini diungkapkan oleh Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Madura pada BANGSAONLINE.com, Selasa (20/07/2021).

“Sedangkan untuk golongan II, jumlah produksi rokoknya lebih dari 500 juta batang, tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang per tahun. Untuk golongan I jumlah produksi rokoknya lebih dari 2 miliar batang per tahun,” jelasnya.

Namun, yang menjadi pekerjaan rumah bagi bea cukai adalah juga masih banyaknya pabrikan rokok ilegal di . Diharapkan, pabrik-pabrik yang masih ilegal itu ke depan bisa diedukasi sehingga menjadi perusahaan rokok yang legal.

Sebab semakin banyak pabrik rokok di suatu daerah, kata Zainul, maka akan semakin besar pula DBHCHT yang diterima. "Penentu besaran DBHCHT di satu daerah, salah satunya jumlah perusahaan rokoknya. Sedangkan Kabupaten tercatat paling banyak perusahaan rokoknya, sehingga paling besar mendapatkan anggaran DBHCHT (di antara 3 kabupaten lain di Madura)," pungkasnya. (adv/pmk1/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO