
Selain intens melakukan penyemprotan disinfektan, selama ini Pemkab Gresik juga terus mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 13 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19. (hud/rev)