Antisipasi Sebaran Covid-19, Pemkab Jombang Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 hingga 20 Juli 2021

Antisipasi Sebaran Covid-19, Pemkab Jombang Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 hingga 20 Juli 2021 Sekdakab Jombang Achmad Jazuli. (foto: ist)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Hal itu disampaikan oleh Sekdakab Jombang Achmad Jazuli. Pihaknya menjelaskan, PPKM darurat diterapkan karena meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Santri ini cukup tinggi hingga membuat kabupaten tersebut masuk dalam kategori level 3.

"Sesuai aturan dari pemerintah pusat, maka Jombang, wajib menerapkan PPKM darurat. Ini kita level 3, kalau ekstrem level 4 zona merah,” terang Sekda Jombang, Jumat (2/7/2021).

Mulai besok, lanjut Jazuli, secara resmi Pemkab Jombang akan menerapkan PPKM darurat. Upaya ini untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 di Jombang, agar tidak semakin meluas. "Kalau kita lepas bisa naik level 4," tegasnya.

Disebutkan, penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di Jombang, berasal dari klaster hajatan, hingga ASN yang kerap bepergian ke luar kota. Untuk itu, pemkab telah melarang kegiatan ASN bersifat apa pun ke luar kota.

Pemkab Jombang juga memberlakukan WFH 75 persen untuk non-esensial, hingga melarang ASN untuk bepergian dinas ke luar kota. "Ya, di antaranya klaster hajatan, kemudian pergi luar daerah bawa virus ini disinyalir seperti itu," terangnya.

"Kegiatan non-esensial diminta WFH (Work Frome Home) yang esensial tetap melakukan. Yang tidak penting seperti besok ada rapat tidak boleh berangkat, jadi cukup ikut virtual,” imbuh Sekda Jombang.

Sekda menegaskan bahwa Pemkab Jombang juga menerapkan pembatasan jam malam, untuk masyarakat umum. Pembatasan ini dimulai pukul 21.00 WIB, dan bagi masyarakat yang melanggar bisa dikenakan tindakan tegas berupa sanksi pidana.

"Sanksi melanggar bisa teguran, diingatkan, kalau bandel ditutup dan dipasang police line," pungkas Sekdakab Jombang Achmad Jazuli. (aan/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO