​Totalitas TNI-Polri di Blitar dalam Tangani Warga di Zona Merah Luar Biasa

​Totalitas TNI-Polri di Blitar dalam Tangani Warga di Zona Merah Luar Biasa Satgas PPKM Mikro memberikan hukuman push up bagi warga tidak berkepentingan yang kedapatan menerobos portal.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Peran seluruh elemen dalam penanganan Covid-19 dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Terlebih peran aktif Satgas PPKM Mikro yang terdiri dari Babinsa, Perangkat Desa, Tenaga Medis, Bhabinkamtibamas, serta unsur RT/RW sebagai garda terdepan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tingkat desa.

Pemandangan ini terlihat di Kelurahan Garum dan Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Tepatnya di Jalan Tumapel RT 03 RW 03 Lingkungan Ngebrak, Kelurahan Tawangsari, yang berbatasan dengan Kelurahan Garum. Di perbatasan kedua kelurahan tersebut, satu ruas jalan ditutup setelah 25 warganya positif Covid-19.

Selain perangkat desa dan tenaga medis, Babinsa dan Bhabinkamtibmas memiliki tugas tambahan selain menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap hari, mereka harus menjaga jalan yang ditutup untuk memastikan warga yang tidak berkepentingan tidak masuk ke lingkungan yang kini berstatus zona merah tersebut. Mereka yang kedapatan menerobos portal langsung diberi sanksi.

Tak hanya itu, mereka juga harus membantu perangkat kelurahan dan kecamatan yang setiap hari menyalurkan pasokan logistik warga yang menjalani isolasi mandiri. Ditambah tugas membantu tenaga medis yang terus memantau kondisi kesehatan warga selama menjalani isolasi mandiri. Tak hanya Satgas PPKM Mikro, camat, Kapolsek, Danramil hingga Kapolres juga ikut mengawasi pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah tersebut.

"TNI dan Polri hadir untuk memastikan skenario pengendalian Covid-19 dijalankan dengan benar sesuai dengan strategi PPKM Mikro. Di mana kecepatan penanganan di level mikro menjadi kunci. Mereka yang positif tanpa gejala atau bergejala ringan cukup ditangani di tingkat desa seperti ini. Sehingga tidak menimbulkan kelebihan Bed Occupancy Rate (BOR) di fasilitas kesehatan," ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO