Pemkot Kediri Umumkan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pemkot Kediri Umumkan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK, Berikut Syarat dan Ketentuannya Kepala BKPPD Kota Kediri, Un Achmad (kiri), saat menyosialisasikan jadwal seleksi CASN. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah telah mengumumkan jadwal resmi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 pada tanggal 30 Juni 2021.

Pada seleksi CASN tahun ini mendapatkan kuota sebanyak 409 formasi. Formasi tersebut terbagi dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Dari total 409 formasi yang tersedia, terdiri dari CPNS 224 formasi dan PPPK sebanyak 185 formasi," ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) , Un Achmad, Jumat (2/7).

Un mengatakan formasi PPPK akan dibagi menjadi PPPK non guru dan PPPK guru. Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK non-guru akan dilakukan oleh panitia seleksi daerah. Sedangkan untuk PPPK guru sepenuhnya dilakukan oleh Kemendikbud Ristek.

"Mulai dari ketentuan dan syarat pendaftaran, jadwal, hingga seluruh proses pelaksanaan," ujarnya.

Sedangkan untuk syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS dan PPPK non guru, panitia seleksi daerah telah menentukan beberapa syarat. "Salah satu syaratnya adalah IPK. Di mana IPK pendaftar CPNS minimal 3,00 dan IPK pendaftar PPPK non guru mininmal 2,75," terangnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO