Diganjar 2 Tahun, Sidang Pemalsu Uang Menarik Perhatian Karena Pelakunya Kades

Diganjar 2 Tahun, Sidang Pemalsu Uang Menarik Perhatian Karena Pelakunya Kades Suasana sidang daring agenda putusan majelis hakim atas tindak pemalsuan uang. foto: ist.

NGANJUK , BANGSAONLINE.com - Ada 13 perkara Tindak Pidana Umum yang disidangkan dengan menghadirkan 23 orang terdakwa. Sidang itu berada di tiga lokasi berbeda sidang online (daring), yaitu di Pengadilan Negeri, Lapas Klas II B, dan Kejaksaan Negeri .

Namun Kasi Pidum Kejari Roy Ardiyan C, S.H. mengatakan, dari 13 perkara itu ada satu sidang yang menarik perhatian. Yaitu kasus Hartoyo, mantan Kades Rowomarto tersangka pemalsu uang.

"Benar sidang pemalsu uang banyak menyita perhatian, karena pelaku mantan ," kata Roy kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (30/06).

Sidang kasus kali ini dengan agenda mendengarkan Putusan dari Majelis Hakim Chita Cahyaningtyas S.H., Triu, S.H. dan Feri Deliansyah, S.H.. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut yakni S Deris Andriani, S.H., M.H.

Terdakwa dalam perkara tersebut yakni Hartoyo Kepala Desa Romowarto terbukti melanggar pasal 245 KUHP dan pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Yakni barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu.

Ketua Majelis Hakim telah menetapkan putusan terhadap terdakwa Hartoyo, dengan amar putusan "Dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 5.000.000, apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut di tambah 2 bulan kurungan," kutip Roy.

Diungkapkan, bahwa sebelum sidang putusan Selasa (29/6) kemarin, tepatnya 1 minggu yang lalu telah dilaksanakan sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum terkait perkara tersebut. Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hartoyo dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp.5.000.000. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut, maka subsidair ditambah 4 bulan kurungan.

"Iya, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU," tuturnya.

Barang bukti yang disita dari terdakwa adalah 1 buah printer hawlett packard warna putih,1 buah kardus warna coklat,1 bendel kertas warna putih, 1 buah dompet warna hitam, 23 lembar kertas gambar pecahan Rp100.000 dengan nomor seri berbeda untuk dirampas dan dimusnahkan. (bam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO