Dugaan Konspirasi Penipuan kepada Pemilik Perumahan Skypark Resort Kota Batu Mulai Terkuak

Dugaan Konspirasi Penipuan kepada Pemilik Perumahan Skypark Resort Kota Batu Mulai Terkuak Ilustrasi Perumahan Skypark Resort Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Dugaan konspirasi jahat tindak pidana penipuan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, kepada pemilik Perumahan Skypark Resort yang berlokasi di Jalan Imam Sujono, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu mulai terkuak.

Hal itu diketahui pasca sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan oleh anggota Eksekutif dan Legislatif Kota Batu beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum Skypark Resort, Suwito Joyonegoro, S.H. mengungkapkan bahwasanya sidak yang dilakukan oleh Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Batu, Satpol PP, dan DPMTSP-TK Kota Batu terhadap Perumahan Skypark Resort beberapa waktu lalu, telah membongkar masalah baru di Kota Batu.

"Berdasarkan keterangan dari klien kami, ada oknum yang mengaku-ngaku dari media dan LSM di Kota Batu yang diduga sebagai dalang atau dalam hukum disebut sebagai intellectual dader,“ ungkap Wito, sapaan akrab Suwito kepada awak media di kantornya, Kamis (24/6/2021).

Apa yang dimaksud intellectual dader? "Secara harfiah, pelaku merupakan pelaku tindak pidana secara umumnya. Tetapi dilakukan oleh kalangan profesi atau orang yang berpendidikan, dan menggunakan intelektualnya dalam melakukan tindak pidana,” terangnya.

Mantan wartawan ini mengungkapkan, bahwa pihak manajemen perumahan Skypark Resort mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat perkara tersebut. "Atau lebih tepatnya hampir di angka kurang lebih 1 miliar rupiah,“ ungkap Advokat yang juga Sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kota Batu ini.

Alumnus jebolan Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI) ini menceritakan, kasus tersebut berawal sekira akhir tahun 2020, saat Skypark Resort melakukan pembukaan lahan untuk kegiatan perumahan.

"Baru saja melaksanakan pengelolaan lahan, manajemen didatangi oleh oknum Satpol PP Pemkot Batu yang berinisial WPU, yang berjanji bisa membantu mengurus izin di Pemkot Batu dan meminta dana kurang dari 200 juta rupiah, dengan dibantu oleh orang yang berinisial CBU," tuturnya.

Lanjut Wito, waktu itu WPU mengenalkan CBU kepada manajemen Skypark Resort sebagai orang yang konon sudah biasa mengurus izin perumahan di Kota Batu. "Dari itu kemudian hubungan berlanjut, sehingga pihak pengelola Skypark Resort percaya dengan CBU dan oknum Satpol PP Pemkot Batu itu (WPU)," papar dia.

Namun, pada awal tahun 2021, lanjut Wito, pihak pengelola Skypark Resort mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, terkait dengan permasalahan perizinan Skypark Resort.

"Jadi di sini awal intellectual dader beraksi, yaitu diduga oknum yang mengaku dari media dan LSM yang berinisial AS ini telah bekerja sama dengan orang yang diduga oknum aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, yang berinisial ES terkait pemanggilan pengelola Skypark Resot," tukasnya.

Setelah pulang menghadiri panggilan dari Kejari Kota Batu, masih kata Wito, pada sore harinya pengelola Skypark Resort kedatangan tamu CBU dan dua orang oknum yang mengaku dari LSM berinisial AS di Kota Batu tersebut.

"Tujuannya dengan menawarkan keamanan agar lolos dari jeratan hukum Kejari Kota Batu, salah satunya dengan cara menakut-nakuti di depan klien saya. Dan dengan sombongnya si AS ini langsung menghubungi melalui ponselnya orang di seberang sana, yang menurut AS sebagai Kasi Intel Kejari Kota Batu yang telah memanggil klien kami untuk dimintai keterangan, terkait dengan perizinan Sykpark Resort beberapa waktu lalu itu,” urainya.

Dengan bujuk rayu serta serangkaian kata-kata bohong lainnya, lanjut Wito, CBU dan dua oknum LSM tersebut menyakinkan jika perkara surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Negeri Kota Batu tersebut aman dan tidak berlanjut.

"Jadi, demi untuk memperlancar aksinya, oknum-oknum tersebut meminta sejumlah dana kepada pihak pengelola Skypark Resort sebesar 350 juta rupiah, dengan imbalan aman, yang diberikan secara tunai sekaligus dan seketika yang terbagi menjadi dua kali tahap pencairan," kata dia.

Rinciannya, pencairan pertama sebesar Rp 120 juta pada malam hari, yang diberikan di salah satu kafe di Jalan Sultan Agung Kota Batu. Dan kedua, diberikan hari berikutnya yaitu siang harinya sejumlah Rp 230 juta.

"Jadi total jumlah seluruhnya lunas 350 juta rupiah yang diberikan di dua tempat yang berbeda, dan masing-masing pemberian tersebut ada lengkap juga ada beberapa saksinya," beber Wito.

Namun setelah berhasil mendapatkan dana, beberapa waktu kemudian CBU kembali meyakinkan dari pengelola Skypark Resort untuk segera menambah dana sekitar Rp 100 juta yang diperuntukkan pengurusan proses perizinan dan untuk Satpol PP Pemkot Batu.

"Tidak berhenti sampai di situ, bahkan klien kami disuruh menambah lagi sekitar Rp 11 juta sekian, untuk membeli sepeda gayung Kasatpol PP Pemkot Batu untuk beberapa kegiatan Kasatpol PP. Kami menduga kuat, total biaya yang dikeluarkan oleh pengelola Skypark Resort kepada CBU dengan dua temannya yang mengaku LSM yaitu AS, serta pihak lain yang sudah terdeteksi adalah kurang lebih 1 miliar rupiah," terangnya.

Karena itu, menurut Wito, pihak pengelola Skypark Resort merasa kecewa atas sidak yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif beberapa waktu lalu terkait izin. "Karena pengelola merasa sudah mengurus izin melalui CBU dan dua orang yang diduga LSM di Kota Batu," tutur Wito.

"Untuk itulah, pihak pengelola melalui kami sebagai kuasa hukumnya meminta maaf kepada seluruh user atau pembeli perumahan, yang tidak nyaman dengan berita dan informasi selama ini. Dan kami yakinkan jika pengelola Skypark Resort murni tertipu, dan kami (pihak kuasa hukum-red) segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar permasalahan ini segera terungkap dan diketahui siapa dalang di balik ini semua," tegas Wito. (asa/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO