Ijazah ​SMA Rp 800 Ribu, S2 Rp 2,5 Juta, Sindikat Ijazah Palsu Disikat Ditreskrimsus Polda Jatim

Ijazah ​SMA Rp 800 Ribu, S2 Rp 2,5 Juta, Sindikat Ijazah Palsu Disikat Ditreskrimsus Polda Jatim Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat rilis di Bid Humas Polda Jatim, Selasa (22/6/2021) siang ini. foto: ist/ ana/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit V/Siber Ditreskrimsus , Selasa (22/6/2021) siang, menggelar konferensi pers tentang penjualan hasil manipulasi dan atau pemalsuan data berupa ijazah melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB), Instagram (IG) dan juga Whatshapp (WA).

Kabidhumas Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, peristiwa itu terjadi sekitar bulan Mei tahun 2021. Dari pengungkapan kasus tersebut, Subdit V/Siber Ditreskrimsus mengamankan dua orang tersangka.

"Keduanya melakukan aktivitas ilegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Kabidhumas Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis di Bid Humas polda Jatim, Selasa (22/6/2021) siang ini.

Sementara AKBP Zulham, Wadirreskrimsus menjelaskan modus yang dilakukan oleh dua pelaku dengan menawarkan jasa via medsos. Ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda-beda. Keduanya sudah melakukan aksinya sejak akhir tahun 2019.

"Untuk ijazah SD dipatok 500 ribu, SMP 700 ribu, SMA/SMK 800 ribu, ijazah S1 2 juta, 2,5 juta, KTP 300 ribu, KK 300 ribu, akta kelahiran 250 ribu, dan sertifikat pelatihan satpam 500 ribu," jelas AKBP Zulham, Wadirreskrimsus .

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO