Kurir Sabu Ditangkap, Pemilik pun Tak Bisa Lari

Kurir Sabu Ditangkap, Pemilik pun Tak Bisa Lari Tersangka S dan W saat dirilis di Mapolsek Asemrowo.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penangkapan S, warga jalan Jeruk Surabaya, sebagai pemesan sekaligus kurir sabu, berimbas pada penangkapan AW, warga jalan Jeruk Tengah, sebagai pemilik.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari menyampaikan, penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika secara beruntut ini terjadi pada Rabu (9/6) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Awalnya petugas menangkap S. “Saat diamankan, dia membawa uang Rp. 700.000 hasil penjualan sabu belum sempat diserahkan kepada bandarnya,” sebut Kompol Hari, Jumat (18/6/2021).

Semula, pemuda 23 tahun ini berdalih kalau dia hanya pemesan dan tidak mau membuka diri siapa sang pemilik barang. Namun setelah dilakukan pengembangan, S akhirnya mau buka suara bahwa ia mendapat barang dari seseorang berinisial AW, warga Jalan Jeruk Gg. Tengah Surabaya.

Keesokan harinya, sekira pukul 19.30 WIB, AW ditangkap di dalam kamar sebuah rumah di Jalan Lidah Kulon, Surabaya.

Terhadap S ini juga dilakukan test urine dan hasilnya positif yang bersangkutan mengonsumsi sabu. 

“Dalam penangkapan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang diakui miliknya,” tambah kapolsek.

Adapun barang bukti itu di antaranya, 17 klip berisi sabu berat brutto 4,48 gram berikut plastik pembungkusnya, 4 klip berisi sabu berat 5,07 gram berikut plastik pembungkusnya, dan 2 Hp.

“Agar tak mudah ditemukan dan untuk mengelabuhi petugas, semua barang tersebut ditemukan di bawah kasur tempat tidur,” tutup kapolsek.

Mereka kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ana/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO