Komisi D DPRD Jatim Monitoring Pencemaran Tambak Udang di Jember, Pemkab Siap Tindaklanjuti

Komisi D DPRD Jatim Monitoring Pencemaran Tambak Udang di Jember, Pemkab Siap Tindaklanjuti Monitoring dugaan pencemaran lingkungan oleh pengusaha tambak di sepanjang bibir pantai Kecamatan Puger, Kecamatan Gumukmas, dan Kecamatan Kencong.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Komisi D DPRD Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk melakukan monitoring dugaan pencemaran lingkungan oleh pengusaha tambak di sepanjang bibir pantai Kecamatan Puger, Kecamatan Gumukmas, dan Kecamatan Kencong.

Dalam kunjungan kerja itu, rombongan anggota Komisi D disambut oleh Asisten II Dedi M. Nurrahmadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Disperindag, Kepala Dinas Perikanan, Kepala BPN, Anggota DPRD Jember dari Komisi A, B, dan C. Turut hadir juga 12 pengusaha tambak, baik dari perorangan maupun perusahaan.

Monitoring itu merupakan tindak lanjut hasil sidak anggota DPRD Jember ke beberapa tambak di sepanjang bibir pantai selatan beberapa pekan yang lalu.

Anggota DPRD Jember dari Komisi B, Siswono, dalam rapat itu meminta Bupati Jember menindaklanjuti hasil sidak dewan. "Wes wayahe (sudah waktunya) benah-benah Jember," katanya di aula bawah Pemkab Jember, Selasa, 15 Juni 2021.

Saat sidak, kata Siswono, dirinya menemukan penambak menyalahi aturan yang berlaku, salah satunya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diarahkan langsung ke pantai. Hal ini berdampak kepada nelayan pembuat terasi.

Politikus Partai Gerindra ini juga menyinggung soal keberadaan lahan pengusaha tambak yang berdiri sangat dekat dengan sempadan pantai. Ia meminta agar hal itu diperhatikan.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni menyayangkan adanya pelaporan terhadap masyarakat sekitar yang dilakukan pengusaha tambak kepada polisi lantaran menanam pohon di sempadan pantai.

"Padahal pengusaha tambak itu hanya menggunakan HGU, ini sama halnya dengan melakukan kriminalisasi, tidak boleh ada seperti itu," tegas Tabroni.

Sementara Soleh, perwakilan dari pengusaha tambak mengatakan, bahwa pembangunan Tambak Pandawa itu mengacu kepada sertifikat HGU yang dimunculkan. Sebagaimana hasil pertemuan di DPRD.

"Kalau toh nanti saat cek di lapangan memang melanggar tidak apa-apa, artinya itu bisa saja ditarik ke utara, kalau itu memang melanggar sempadan pantai. Kalau bicara sempadan pantai memang minimal 100 meter diukur dari air pasang tertinggi," kata Soleh.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO