KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ani Chasanah (21), warga Dusun Tunggul, Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri selama ini merasa bahwa dirinya adalah laki-laki tulen.
Untuk menegaskan kalau dirinya laki-laki, ia mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri untuk menetapkan dirinya menjadi laki-laki.
BACA JUGA:
Luka Fardani, S.H., M.H., Penasihat Hukum Ani Chasanah mengatakan bahwa saat dilahirkan, Ani sebenarnya memiliki penis, tapi tidak sempurna. Sehingga orang tua Ani menganggap jika Ani adalah perempuan.
"Pada saat lahir, genital bayi Ani tidak sempurna. Penis yang terlihat tidak seperti pada umumnya. Akhirnya orang tua menjadikan si anak ini sebagai perempuan. Namun hingga seiring waktu, Ani tidak mengalami hal seperti wanita umumnya. Dia tidak mengalami menstruasi dan lebih senang bergaul dengan laki-laki dibanding perempuan," kata Luka.
Menurut Luka, kondisi Ani diketahui orang tuanya justu dari pemberitahuan pihak sekolah. Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, diketahui jika Ani memiliki kromosom 46, XY.
"Kromosom ini murni laki-laki, sehingga Ani sah adalah laki-laki dan bukan perempuan seperti yang diduga selama ini," imbuh Luka.