Dokumen Publik Bocor, Pajak Sembako Heboh, Ada Pejabat Kebakaran Jenggot

Dokumen Publik Bocor, Pajak Sembako Heboh, Ada Pejabat Kebakaran Jenggot Dahlan Iskan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah berencana memungut dan pendidikan. Rakyat pun heboh. Maklum, masalah ini sangat sensitif, menyangkut hajat orang banyak.

Tapi benarkah pemerintah mau ambil gampangnya saja dalam menutup kekurangan pendapatan negara setelah tax amnesty gagal total? Silakan simak tulisan Dahlan Iskan, wartawan kondang, di Disway, HARIAN BANGSA dan BANGSAONLINE.com pagi ini, Sabtu 12 Juni 2021. Selamat membaca:

UNTUNG dokumen publik ini bocor. Diskusi publik pun bisa terjadi –meskipun kacaunya bukan main. Zoominar Narasi Institute membahasnya kemarin sore. Seru.

Itulah soal . Yang asalnya dari penyampaian rencana undang-undang pajak ke DPR. Lalu, isinya bocor ke publik. Terutama bagian-bagian yang paling sensitifnya. Yang mudah dilepas dari konteksnya.

Begitu hebohnya sampai ada pejabat yang kebakaran jenggot. Pejabat itu menyesalkan kehebohan itu gara-gara yang bocor. "Saya marah mendengar ada pejabat ngomong begitu," ujar Enny Sri Hartati di Zoominar kemarin. "Itu kan dokumen publik. Tidak hanya harus bocor. Harus dibuka," ujar ekonom Indef itu.

Bagian yang juga menghebohkan adalah soal pengampunan pajak. Yang oleh publik ditafsirkan sebagai tax amnesty jilid 2. Padahal, seperti dikatakan Prof Anthony Budiawan di forum itu, "tax amnesty yang lalu pun gagal total".

Untung ada staf khusus menteri keuangan bidang komunikasi strategis di Zoominar itu. Namanya Yustinus Prastowo. Pembawaanya kalem. Bicaranya datar. Tapi intonasi dan gaya bicaranya enak. Yustinus juga bukan tipe juru bicara yang asal tangkis. Tidak pula mudah terpancing. Ia memberi kesan akomodatif. Tapi berhasil menyampaikan misinya. Tanpa ada kesan menggurui.

Ternyata semua debat di medsos itu banyak yang rujak sentul –satu ke utara, satunya ke selatan.

Pajak sembako itu misalnya, ternyata belum akan dikenakan dalam waktu dekat. RUU itu diajukan sebagai antisipasi kalau pandemi sudah terlewati.

Sebutan '''' sendiri ternyata juga rujak sentul. Yang akan dipajaki itu ternyata sembako premium. Kalau pun beras, beras yang akan dikenai PPN adakah beras yang harganya Rp 50.000/kg. Kalau pun daging yang kena PPN itu sejenis daging kelas wagyu ke atas. Yang kalau jadi steak satu porsi berharga Rp 1,5 juta.

Semua itu juga baru rencana. Masih akan dibahas di DPR. Dan yang jelas, seperti dikatakan Yustinus, itu belum akan berlaku selama masih ada pandemi.

Selama pandemi, ujar Yustinus, pemerintah justru telah begitu banyak memberikan keringanan pajak. "Sekarang ini kita lagi memikirkan bagaimana pajak setelah tidak ada pandemi," ujar Yustinus.

Yustinus itu orang Gunung Kidul. Sekolahnya di SMAN 1 Wonosari. Ayahnya guru SD. Yustinus lantas mendapat bea siswa masuk STAN Jakarta. Begitu lulus ia harus menjadi pegawai negeri. Tugas awalnya di Ditjen Pembinaan BUMN –sebelum ada kementerian BUMN– lalu ke Ditjen Pajak.

Setelah beasiswanya ''terbayar',' ia berhenti dari pegawai negeri. Yustinus mendirikan LSM perpajakan: CITA –Center for Indonesia Taxation Analysis.

Yusnitus produk lokal murni. Ia memiliki dua gelar master: Administrasi Publik dari Universitas Indonesia dan master filsafat dari STF Driyarkara.

Praktis semua penjelasan tentang heboh pajak ini hanya datang dari Yustinus. Rupanya kementerian keuangan hanya menugaskan Yustinus untuk satu itu.

Media juga kelihatan senang berhubungan dengan Yustinus –justru karena terasa tidak terlalu defensif. Banyak penjelasannya bernilai "layak dikutip" di media. Misalnya: "rakyat operasi kutil ya jangan dipajaki, tapi artis operasi plastik masak tidak boleh dipajaki".

Itu bidang kesehatan.

Demikian juga bidang pendidikan. Yang sekolahnya sangat komersial harus dipajaki.

Cara Yustinus memperbaiki ''wajah'' pemerintah juga elegan. Misalnya ketika ada serangan seolah pemerintah lagi menzalimi rakyat. Sembako saja dipajaki. Yustinus bercerita betapa banyak fasilitas pajak yang diberikan selama pandemi: batas kena pajak yang lebih baik, pajak bumi dan bangunan dari 5 persen tinggal 2 persen dan banyak lagi.

Tapi ekonom seperti Enny tidak mudah terpana. "Fasilitas pajak selama pandemi ini lebih banyak dinikmati oleh pengusaha besar," katanya.

Enny bisa menampilkan angka-angkanya. Misalnya Rp 13,5 triliun dari pembebasan PPh 22 impor, Rp 20 triliun dari pengurangan angsuran PPh 25/29, dan Rp 12,6 triliun penurunan PPh badan. Sedang fasilitas PPh untuk UMKM hanya Rp 0,6 triliun.

Lihat juga video 'Kiai Asep Minta Pajak Sembako Ditujukan Masyarakat Kelas Atas':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO