GMNI: DBHCHT Senilai Rp. 64,5 M Untuk Kabupaten Pamekasan Harus Tepat Sasaran

"Semua dilakukan, agar dana sebesar itu tepat guna dan tepat pada peruntukan yang telah di-plotting pemerintah daerah setempat. Sebab semua harus sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206," ujarnya.

Dalam PMK tersebut, Mubarok membeberkan, bahwa alokasi DBHCHT diatur untuk kesejahteraan petani tembakau sebesar 50 persen. Lalu sebesar 25 persen untuk bidang kesehatan, dan 25 persen lainnya untuk penegakan hukum di lapangan.

"Sampai saat ini kami menilai belum ada satu pun kegiatan atau program yang dijalankan Pemkab Pamekasan terkait pengalokasian dana tersebut," sebutnya.

Seharunya, lanjut Mubarok, di pertengahan tahun ini sudah banyak program yang dilaksanakan. Apalagi, dalam waktu dekat para petani mulai menanam tembakau. Karena itu, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk pengadaan bibit, bimbingan teknis kepada petani, juga untuk pengadaan sarpras (sarana dan prasarana) pendukung pertanian tembakau.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: