Jamin Kesejahteraan Non-ASN, ​BKPSDM Kota Batu Sosialisasikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Jamin Kesejahteraan Non-ASN, ​BKPSDM Kota Batu Sosialisasikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2021 kepada kepala dinas dan bendahara seluruh SKPD terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Balai Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Rabu (2/6/2021). (foto: ist)

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Batu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, dan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2021 kepada kepala dinas dan bendahara seluruh SKPD terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Balai Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Rabu (2/6/2021).

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Plt. Sekda Kota Batu Drs. Siswanto. Ia mendukung penuh non-ASN di lingkungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, dengan diikutkannya non-ASN menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, bisa menambah kesejahteraan non-ASN itu sendiri.

"Pemerintah Kota Batu melalui wali kota juga berusaha sebaik mungkin untuk menjamin kesejahteraan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Hal ini terlihat dengan dikeluarkannya Perwali Nomor 32 Tahun 2021, di mana tenaga THL yang sebelumnya sudah terdaftar JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian), mulai tahun 2021 ini ditambah dengan program JHT (Jaminan Hari Tua). Untuk tenaga kerja honorer sudah diikutsertakan 4 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun," ujarnya.

Dalam acara sosialisasi ini juga diberikan tanda kepesertaan non-ASN secara simbolis kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu berupa sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, juga diberikan santunan JKM (Jaminan Kematian) kepada ahli waris GTT/PTT Dinas Pendidikan Kota Batu atas nama Sucianah.

"Hal ini menjadi bukti nyata bahwa tenaga kerja yang meninggal pada saat masih aktif bekerja akan mendapatkan santunan kematian. Santunan kematian ini diharapkan mampu membantu keluarga yang ditinggalkan untuk bisa melanjutkan hidup dengan baik," ungkap Heru Siswanto, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu. (asa/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO