"Alhamdulillah ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama. Disepakati arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan," kata Eri, Senin (10/5/2021).
Eri sebelumnya sempat mempertanyakan terkait surat edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No. 07 Tahun 2021 yang mengharuskan Salat Idulfitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara Surabaya sendiri, dalam situs Satgas Covid-19 Nasional masuk dalam kategori zona oranye.
Dia menjelaskan, ada Surat Edaran Menteri Agama terkait Surabaya zona oranye yang tidak boleh melakukan Salat Idulfitri di masjid. Kemudian dia menghubungi Gubernur Jatim untuk mohon arahan, karena di Surabaya banyak umat muslim yang ingin Salat Idulfitri (di masjid). "Akhirnya Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat dan malam ini rapatnya," ungkap dia.
Hasilnya, berdasarkan masukan berbagai pihak, dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota. Dengan demikian, Eri menegaskan bahwa pelaksanaan Salat Idulfitri di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan di Kota Surabaya sendiri, hanya ada dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye.










