Rakor bersama Forkopimda Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, serta seluruh kepala daerah di Jawa Timur yang berlangsung secara virtual, Minggu (9/5/2021) malam. (foto: ist)
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah di Kota Surabaya dapat dilaksanakan di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan. Untuk pelaksanaannya, mengacu pada zonasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro atau per kelurahan. Artinya, apabila wilayah kelurahan itu berkategori zona kuning dan hijau, maka kebijakan ini dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, serta seluruh kepala daerah di Jawa Timur yang berlangsung secara virtual, Minggu (9/5/2021) malam.
BACA JUGA:
- Dishub Surabaya Tempel Foto Jukir untuk Cegah Penyalahgunaan Identitas
- Surabaya Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah, Program Kemis Mlipis Curi Perhatian
- Sterilisasi Gratis Jadi Kado Ulang Tahun Surabaya ke-733, DKPP Siapkan Kuota 100 Kucing Lokal
- Wali Kota Eri Cahyadi Tunjuk Wawali Armuji dan Syamsul Hariadi Isi Posisi Plh Selama Ibadah Haji
Selain itu, keputusan ini berdasarkan pula beberapa masukan dari para ulama perwakilan organisasi Islam saat rapat koordinasi berlangsung. Yakni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim, serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku bersyukur, pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah di Kota Pahlawan dapat dilakukan secara jemaah di masjid atau lapangan terbuka. Meski kebijakan ini hanya dapat diterapkan khusus bagi wilayah kelurahan yang masuk dalam kategori zona kuning dan hijau.
"Alhamdulillah ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama. Disepakati arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan," kata Eri, Senin (10/5/2021).
Eri sebelumnya sempat mempertanyakan terkait surat edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No. 07 Tahun 2021 yang mengharuskan Salat Idulfitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara Surabaya sendiri, dalam situs Satgas Covid-19 Nasional masuk dalam kategori zona oranye.
Dia menjelaskan, ada Surat Edaran Menteri Agama terkait Surabaya zona oranye yang tidak boleh melakukan Salat Idulfitri di masjid. Kemudian dia menghubungi Gubernur Jatim untuk mohon arahan, karena di Surabaya banyak umat muslim yang ingin Salat Idulfitri (di masjid). "Akhirnya Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat dan malam ini rapatnya," ungkap dia.
Hasilnya, berdasarkan masukan berbagai pihak, dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota. Dengan demikian, Eri menegaskan bahwa pelaksanaan Salat Idulfitri di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan di Kota Surabaya sendiri, hanya ada dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




