GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik Siswadi Aprilianto memasuki masa purna tugas (pensiun) per 1 Mei 2021.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) belum bisa mengisi kekosongan jabatan kepala BPPKAD dengan pejabat definitif. Sebab, belum ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala BPPKAD, Bupati Gus Yani menunjuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Nuri Mardiana sebagai pelaksana tugas (plt) kepala BPPKAD.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Nadlif membenarkan Siswadi Aprilianto pensiun dari jabatan Kepala BPPKAD Gresik per 1 Mei 2021.
"Bu Nuri yang ditunjuk sebagai Kepala BPPKAD," kata Nadlif kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (5/5/2021).
Nadlif menambahkan bahwa setelah Nuri ditunjuk sebagai Plt Kepala BPPKAD, jabatan Plt Asisten I yang dirangkap Nuri dilepas. "Jabatan Asisten I dirangkap Pak Tursilowanto," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News