NGAWI, BANGSAONLINE.com - Anggota polisi dan PNS di lingkup Polres Ngawi dan polsek jajaran dilarang untuk mudik. Hal tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah tentang larangan mudik di tahun 2021 ini.
"Untuk seluruh anggota polisi maupun PNS yang berada di jajaran Polres Ngawi tentunya harus menaati peraturan pemerintah. Apalagi kepolisian harus memberikan contoh bagi masyarakat," jelas Kompol Slamet Suyanto, Kabag Ops Polres Ngawi pada BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
- Penumpang Arus Balik Masih Padat, Petugas Satlantas Polres Kediri Kota Patroli ke Stasiun KA
- Arus Balik Lebaran 2024, Stasiun Malang Dipadati Pemudik
- Pantau Pospam Mudik Lebaran di Simpang Empat Mengkreng Kediri, Bupati Dhito Siapkan ATCS
- Pesan Pj Gubernur Jatim saat Tinjau Posko Pelayanan Mudik di Ngawi
Polres Ngawi telah menyiapkan sanksi bagi anggota atau PNS yang nekat mudik. Sanksi yang akan diterapkan mulai kedisiplinan hingga harus melakukan isolasi mandiri selama 5 hari.
"Kalau ada yang nekat harus menjalani isolasi mandiri 5 kali 24 jam," pungkas Kompol Slamet. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News