Gandeng FBI, Polda Jatim Bongkar Pembuat Website Scam Untuk Cairkan Dana PUA Warga AS

Gandeng FBI, Polda Jatim Bongkar Pembuat Website Scam Untuk Cairkan Dana PUA Warga AS Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama pihak FBI saat menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka melakukan kejahatan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Siber Ditreskrimsus membongkar perkara pembuatan dan penyebaran scampage/website palsu yang menyerupai website resmi pemerintahan negara Amerika. Tujuan tersangka membuat website palsu itu untuk mendapatkan data pribadi milik warga negara Amerika yang diduga disalahgunakan untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) dan untuk dijual.

Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, aksi kejahatan yang dilakukan dua tersangka berhasil diketahui tim penyidik Ditreskrimsus pada 1 Maret 2021 di salah satu kamar hotel di Surabaya Selatan.

"Kedua tersangka yang terlibat berinisial SFR (penyebar scampage) dan MZMSBP (pembuat scampage). Sedangkan korban orang yang mengisi data pribadinya ke dalam scampage/website palsu, khususnya warga Negara Amerika," jelas Irjen Nico usai menggelar konferensi pers di Gedung Rupatama , Kamis (15/4/2021) sore.

Ditambahkan kapolda, modus operandi tersangka memperoleh keuntungan pribadi berupa mata uang krypto bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah yang diberikan oleh tersangka berinisial S (DPO diduga WN India). Sebab, perbuatan kedua tersangka tersebut juga atas permintaan tersangka S.

"Menurut percakapan mereka, data pribadi tersebut digunakan oleh S untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan untuk pengangguran Warga Negara Amerika senilai USD $2,000 setiap 1 data orang, dan juga untuk dijual lagi seharga USD$ 100 setiap 1 data orang," jelas Irjen Nico didampingi Dirreskrimsus Kombes Farman dan Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Ada sekira 30.000 data pribadi milik warga negara Amerika yang telah didapatkan oleh tersangka SFR dan telah diberikan kepada S via percakapan whatsapp dan telegram.

"Keuntungan yang telah diterima oleh tersangka SFR selama melakukan perbuatan tersebut di atas kurang lebih sebesar USD $30.000/sekitar Rp 420 juta," ungkapnya.

Sedangkan keuntungan yang telah diterima oleh tersangka MZMSBP selama melakukan perbuatan tersebut di atas sekitar Rp 60 juta.

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO