Jual Miras Lewat Medsos, Pemuda Bujel Kediri Ditangkap Polisi

Jual Miras Lewat Medsos, Pemuda Bujel Kediri Ditangkap Polisi Kedua tersangka beserta barang bukti. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satsabhara , Selasa (30/3/2021) kemarin sekira pukul 11.30 WIB, berhasil menangkap AMB (29), Warga Bujel Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri di Jalan Umum Pasar Semen Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. AMB adalah si penjual miras melalui media sosial (medsos).

Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas, bahwa di media sosial Instagram ada yang menjual minuman beralkhohol.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan petugas satsabhara melakukan transaksi kepada akun Instagram Coliday atau tersangka AMB sebanyak 6 botol cocktail dengan cara COD di Jalan Umum Pasar Semen Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

"Tersangka AMB ternyata benar datang di lokasi yang telah disepakati dengan membawa 3 botol minuman beralkohol jenis cocktail merek Coliday isi @470ml dan 3 botol minuman beralkohol jenis cocktail merk Coliday isi @330ml," kata AKP Ni Ketut, Rabu (31/3/2021).

Ditambahkan oleh AKP Ni Ketut, sebelumnya satsabhara juga berhasil mengamankan AS (31), Warga Dusun Jabon Tengah, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri karena menyimpan 6 botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi @1.500ml di warungnya.

Menurut AKP Ni Ketut, penangkapan tersangka AS ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di warung milik AS menjual minuman beralkhohol. Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan ternyata benar bahwa di warung milik AS, didapatkan barang bukti berupa minuman beralkhohol.

"Selanjutnya kedua tersangka yaitu AMB dan AS, beserta barang bukti diamankan di guna proses lebih lanjut," ujar AKP Ni Ketut.

Tersangka akan dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17 Perda Kabupaten Kediri No. 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kabupaten Kediri No. 04 Tahun 1977 Huruf C Jo G Jo Pasal 25 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 41 Huruf e Jo Pasal 50 Ayat (1) Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Kediri Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta Api':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO