​Tersangka ke-13 Kasus Uang Asing Palsu Senilai Rp4,5 Triliun Ditangkap Polisi di Banyuwangi

​Tersangka ke-13 Kasus Uang Asing Palsu Senilai Rp4,5 Triliun Ditangkap Polisi di Banyuwangi Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin menunjukkan tersangka dan barang bukti. (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - kembali menangkap tersangka sindikat peredaran uang asing palsu. Kali ini, polisi mengamankan AL (47), Warga Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka AL ini merupakan hasil dari pengembangan kasus uang asing palsu TKP di salah satu hotel di Banyuwangi beberapa waktu lalu.

"Dia merupakan tersangka ke-13," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (30/3/2021).

Dari tangan tersangka AL, kata Arman, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bendel pecahan $100 (1.000 lembar) tahun pembuatan 2006 dan sebuah handphone warna hitam. "Jika dirupiahkan totalnya Rp420 juta," ujarnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan AL ini, imbuh Arman, yakni dengan menjual tiga bendel uang dolar palsu tersebut kepada BE (tersangka ke-12) seharga Rp1,5 juta. Sedangkan AL sendiri mendapatkan uang dolar palsu tersebut dengan membelinya dari pelaku IR (DPO) seharga Rp1 juta.

"Sehingga dari transaksi jual beli uang dolar palsu tersebut, tersangka AL mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu," terang Arman.

Sebelumnya, polisi di Banyuwangi berhasil mengungkap kasus uang asing palsu senilai Rp4,5 triliun dengan 10 orang tersangka. Berselang beberapa hari, polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka lainnya inisial SF (tersangka ke-11) dan BE (tersangka ke-12). Lalu yang terakhir ini adalah tersangka AN (tersangka ke-13).

"Tiga tersangka yang ke-11, 12, dan 13 ini merupakan kunci utama dari peredaran uang palsu asing TKP di Banyuwangi," jelas Arman.

Kendati demikian, tetap akan melakukan pengembangan kasus uang asing palsu bernilai fantastis tersebut hingga berhasil menangkap aktor intelektualnya.

"Ini merupakan kasus jaringan peredaran uang palsu antarprovinsi. Kita tunggu perkembangannya dengan menangkap pelaku DPO selanjutnya hingga pengungkapan mesin, tinta, serta bahan kertas yang digunakan untuk memproduksi uang asing palsu tersebut," pungkasnya. (guh/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO