JAKARTA, BANGSAONLINE.com – PLN dan Kejaksaan Agung RepubIik Indonesia (RI) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Hal ini merupakan wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian, dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini bersama Jaksa Agung Rebublik Indonesia, Burhanuddin, di Kantor Pusat PLN, Jumat (26/3).
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN Syofvi F. Roekman dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony Tribagus Spontana.
Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud hubungan baik guna menciptakan harmonisasi untuk pengabdian ke masyarakat dan bangsa yang merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami siap mendukung, PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mengatasi,” tutur Burhanuddin.
Kerja sama ini meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum, bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan Tata Usaha Negara seperti pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi.
(Jajaran Manajemen PLN Grup Jawa Timur dengan Kajati Jawa Timur setelah melakukan penandatanganan PKS)