"Sejauh menyangkut pribadi saya, sejak awal saya sudah memaafkan terdakwa sehingga apabila nantinya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka saya berharap permaafan saya ini bisa dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi yang bersangkutan," ujar Mahfud dalam surat permohonannya sebelum sidang putusan.
(Mahfud MD. foto: bangsaonline.com)
Untuk diketahui, perkara yang menjerat Aji Dores merupakan delik umum dan bukan delik aduan. Oleh karenanya, perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diselesaikan secara hukum berdasarkan hukum yang berlaku.
Aji Dores diamankan Polda Jawa Timur pada awal Desember 2020 lalu. Ia adalah salah satu pelaku persekusi rumah ibunda Mahfud MD yang juga meneriakkan ancaman pembunuhan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News