SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aji Dores, terdakwa pengancaman pembunuhan sekaligus salah satu dari sekelompok orang pelaku persekusi yang mendatangi rumah ibunda Mahfud MD, divonis hukuman 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/3).
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Aji Dores dituntut 1 tahun penjara dan didakwa secara alternatif melakukan tindak pidana Kesatu: penghasutan untuk melakukan tindak pidana (Pasal 160 KUHP; atau Kedua: Perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 ayat (1) KUHP; atau Ketiga: Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 93 jo 9 UU No. 6 Tahun 2018).
(Tangkapan layar video di youtube saat massa menggeruduk rumah Ibunda Mahfud MD di Pamekasan, Selasa (2/12/2020).
Aji Dores mendapat vonis ringan dari majelis hakim. Salah satu pertimbangannya karena pemberian maaf dan permohonan Mahfud MD agar Aji Dores mendapat hukuman yang ringan.
Dalam suratnya yang ditujukan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mahfud MD mengaku sejak awal sudah memaafkan terdakwa. Menurut Mahfud, sejauh menyangkut hak pribadinya, ia tidak pernah mengadukan atau melaporkan perbuatan Terdakwa kepada aparat penegak hukum.
Klik Berita Selanjutnya